BISMILLAH

BISMILLAH

Jumat, 21 Oktober 2011

Sifat 20 ALLAH

Sifat-sifat Allah yang wajib diketahui oleh orang-orang Islam yang terkandung di dalam al-Quran berjumlah 20 sifat. Termasuk juga sifat-sifat Mustahil yang wajib diketahui.

BIL : 1
SIFAT WAJIB : WUJUD
MAKNA : Ada
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu ada. Mustahil Allah itu tiada.

BIL : 2
SIFAT WAJIB :QIDAM
MAKNA : Sedia
SIFAT MUSTAHIL : Allah itu sedia ada. Mustahil didahului oleh Adam (tiada)

BIL : 3
SIFAT WAJIB : BAQA
MAKNA : Kekal
SIFAT MUSTAHIL : Allah itu bersifat kekal. Mustahil ia dikatakan fana (binasa)

BIL : 4
SIFAT WAJIB : MUKHALAFATUHU LILHAWADIS
MAKNA : Tidak sama dengan yang baharu
SIFAT MUSTAHIL : Allah itu tidak mempunyai sifat-sifat yang baharu yakni dijadikan dan dihancurkan. Mustahil bersamaan dengan yang baharu.

BIL : 5
SIFAT WAJIB : QIYAMUHUU BINAFSIH
MAKNA : Berdiri dengan dirinya sendiri
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu bersendiri. Mustahil tidak berdiri dengan dirinya sendiri atau berdiri pada lainnya.

BIL : 6
SIFAT WAJIB : WAHADAANIYAT
MAKNA : Esa
SIFAT MUSTAHIL : Allah itu Maha Esa Dzat-Nya, Esa sifat-Nya dan esa juga perangai-Nya. Mustahil ia mempunyai Dzat, sifat dan perangai yang berbilang-bilang.

BIL : 7
SIFAT WAJIB : QUDRAT
MAKNA : Kuasa
SIFAT MUSTAHIL : Alah Taala itu Maha Berkuasa. Mustahil Allah itu lemah atau tidak berkuasa.

BIL : 8
SIFAT WAJIB : IRADAT
MAKNA : Menentukan
SIFAT MUSTAHIL : Allah itu Menentukan segala-galanya. Mustahil Allah Taala itu terpaksa dan dipaksa.

BIL : 9
SIFAT WAJIB : ILMU
MAKNA : Mengetahui
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu amat mengetahui segala-galanya. Mustahil Allah tidak mengetahui.

BIL : 10
SIFAT WAJIB : HAYAT
MAKNA : Hidup
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu sentiasa hidup yakni sentiasa ada. Mustahil Allah Taala itu tiada atau mati.

BIL : 11
SIFAT WAJIB : SAMA
MAKNA : Mendengar
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu tidak tuli (pekak). Mustahil Allah tuli atau tidak mendengar.

BIL : 12
SIFAT WAJIB : BASAR
MAKNA : Melihat
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu sentiasa melihat. Mustahil Allah Taala itu buta.

BIL : 13
SIFAT WAJIB : KALAM
MAKNA : Berkata-kata
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu berkata-kata. Mustahil Allah Taala itu tidak bercakap atau bisu.

BIL : 14
SIFAT WAJIB : QOODIRUN
MAKNA : Maha Kuasa
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu amat berkuasa sifatnya. Mustahil bagi Allah memiliki sifat lemah atau tidak berkuasa.

BIL : 15
SIFAT WAJIB : MURIIDUN
MAKNA : Menentukan
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu berkuasa menentukan apa yang dikehendakinya. Mustahil sifatnya terpaksa atau dipaksa.

BIL : 16
SIFAT WAJIB : AALIMUN
MAKNA : Maha Mengetahui
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu maha mengetahui. Mustahil Allah Taala itu jahil atau tidak mengetahui.

BIL : 17
SIFAT WAJIB : HAYUUN
MAKNA : Hidup
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu Maha Hidup dan menghidupkan alam ini. Mustahil pula Allah itu mati.

BIL : 18
SIFAT WAJIB : SAMI'UN
MAKNA : Mendengar
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu maha mendengar. Mustahil jika Allah Taala tidak mendengar atau tuli.

BIL : 19
SIFAT WAJIB : BASIIRUN
MAKNA : Melihat
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu melihat semua kejadian di muka bumi. Mustahil jika sifat Allah itu tidak melihat atau buta.

BIL : 20
SIFAT WAJIB : MUTAKALLIMUN
MAKNA : Maha Berkata-kata
SIFAT MUSTAHIL : Allah Taala itu berkata-kata. Mustahil jika Allah Taala bisu atau tidak boleh berkata-kata.

Hukum Islam / Syariat Islam

Hukum Islam / Syariat Islam

A. Hukum Islam / Syariat Islam.
Hukum Islam / Syariat Islam adalah peraturan - peraturan dan ketentuan - ketentuan yang berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist.
Hukum Islam / Syariat Islam terbagi menjadi 5 bagian, yaitu:
A.1. Wajib / Fardhu.
adalah Amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggalkan mendapat dosa.
Wajib / Fardhu di bagi 2, yaitu:
A.1.a. Wajib / Fardhu Ain.
yaitu Amal perbuatan yang harus dikerjakan oleh setiap mukalaf (kewajiban perseorangan). contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll.
A.1.b. Wajib / Fardhu Kifayah.
yaitu Amal perbuatan yang cukup dilakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang di daerah temapat itu berdosa, misalnya memandikan, mengafani, menyembahyangkan dan menguburkan jenazah.



A.2. Sunat.
adalah amal perbuatan yangbila dikerjakan mendapatkan pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.
Sunat dibagi 2, yaitu:
A.2.a. Sunat Muakkad.
yaitu sunat yang sangat dianjurkan mengerjakannya. (karena Rasullah selalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya), contohnya sholat Tarawih, Idulfitri, Idul Adha, Tahajud, Dhuha, dll.
A.2.b. Sunat Ghairu Muakkad.
yaitu sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sholat sunat muakkad. (karena rasulullah kadang - kadang mengerjakannya dan kadang tidak). contohnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.

A.3. Haram.
adalah amal perbuatan yang bila dikerjakan mendapat dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala. contohnya berzina, meminum minuman keras, mencuri, berdusta, durhaka kepada orang tua, dll.

A.4. Makruh.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapat pahala / perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan. misalnya merokok, memakan petai, jengkol, bawang mentah, dll.

A.5. Mubah.
yaitu amal perbuatan yang bila dikerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa. contoh makan, minum, tidur.

B. Mukalaf
Mukalaf adalah orang islam yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum Islam / Syariat Islam. Batasan dewasa adalah jika seseorang tersebut mencapai akil baligh, yakni telah Sempurna Akalnya (mampu membedakan baik / buruk), dan bagi anak laki 6 laki telah mampu keluar air mani, atau telah bermimpi bersetubuh, atau telah berusia 15 tahun. Sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi (haid), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, atau telah berusia 9 tahun lebih.

C. Syarat.
adalah ketentuan - ketentuan atau perbuatan - perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pekerjaan, Tanpa memenuhi ketentuan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. Misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat.

D. Rukun.
adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak syah. misalnya membaca surat al-fatihah dalam sholat.

E. Sah.
yaitu syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar. contohnya shalat seseorang dianggap sah jika shalat itu dikerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah ditentukan dan dikerjakan dengan benar.

F. Batal.
yaitu syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya atau telah terpenuhi tetapi tidak dilakukan secara benar.

Thaharah / Bersuci

Thaharah / Bersuci

1. Pengertian Thaharah.
Menurut bahasa, Thaharah artinya suci atau bersih. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah suci dari hadast ( Keadaan suci setelah berwudhu, tayamum atau mandi wajib, dan untuk kesuciannya butuh niat)dan dari najist(Keadaan suci setelah membersihkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat, untuk kesuciannya tidak butuh niat.



2. Air.
Macam - macam air yang digunakan untuk bersuci:
- Air Sumur.
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut.
- Air Salju atau air es bila telah mencair.
- Air dari mata air.
- Air Embun.

Pembagian Air ditinjau dari hukumnya ada 4, yaitu:
A Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci (Air Mutlak / Air yang masih murni)
Misalnya: Air Sumur, Air Hujan, Air Sungai, dll.
B Air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci, tetapi Makruh jika digunakan atau
disebut Air Musyamas.
Yaitu air yang terjemur terik matahari dalam wadah yang terbuat dari bahan yang
mudah karat.
C Airyang suci tetapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Yaitu:
- Air Musta'mal, yaitu air yang kurang dari 2 kulah yang telah digunakan untuk
bersuci dari hadast atau najis. (Dua Kulah = banyaknya air di dalam bak yang
panjang, lebar dan tingginya +/- 60m3).
- Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan benda - benda
suci lainnya, misalnya air teh, air kopi, dll.
- Air yang keluar dari pohon - pohonan dan buah - buahan, misalnya air aren,
air kelapa, dll.
D Air yang Najis, yaitu air yang mengandung najis dan banyaknya kurang dari dua kulah atau walaupun banyaknya kurang dari 2 kulah atau lebih tetapi keadaannya telah berubah. Boleh bersuci dengan air yang telah berubah jika perubahannya disebabkan terlalu lama berhenti di tempatnya atau bercampur dengan lumpur, lumut, sesuatu yang tidak dapat di hindari baik yang ada di tempatnya maupun tempat mengalirnya dan sesuatu yang Mujawir (dapat dipisahkan dari air, misalnya minyak).
E Air yang diperoleh dengan cara mencuri / ghasab (merampas), atau minta izin terlebih dahulu kepada pemiliknya. Air semacam ini haram hukumnya untuk dipergunakan.

Najis

Najis

1. Pengertian Najis.
Najis adalah setiap benda yang dianggap kotor oleh syariat islam dan wajib dibersihkan karena menjadi penghalang seseorang dalam beribadah kepada allah s.w.t.

2. Benda - Benda Najis.
Benda - benda yang termasuk najis adalah:
- Bangkai (Selain bangkai manusia, ikan dan belalang) termasuk kulit dan bulunya.
- Darah.
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, kecuali Air Mani.
- Semua jenis minuman keras.
- Anjing dan Babi.
- Bagian yang di potong dari binatang yang masih hidup (selain bulu hewan yang dagingnya dimakan seperti wol atau minyak misik).
- Susu binatang yang dagingnya tidak dimakan (selain air susu ibu)



3. Pembagian Najis Dan Cara Menyusikannya.
Para Fuqaha (Ahli Fiqih) membagi Najis dalam 3 bagian:
a. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan), yaitu air kencing bayi laki-laki yang berumur 2 tahun dan belum pernah memakan apa-apa selain air susu ibunya. Cara menyucikannya cukup dengan memercikan air pada bagian atau tempat yang terkena najis itu hingga basah semua.
b. Najis Mutawassithat (Najis Sedang). yaitu darah, nanah, bangkai (selain bangkai manusia, ikan dan belalang), kencing bayi perempuan (walaupun belum berusia 2 tahun dan hanya meminum air susu ibu).
Najis Mutawassithah ada dua macam, yaitu:
- Najis Ainiyah, yaitu Najis yang berwujud (dapat dilihat ? diraba). Cara menyuci najis ini dengan menyiramkannya sampai bersih, hingga hilang warna, bau dan rasanya.
- Najis Hukmiyah, yaitu najis yang tak tampak wujudnya (bekas air kencing). Cara menyucikannya dengan menyiramkan air walaupun satu kali saja pada tempat yang terkena najis itu.
c. Najis Mughallazhah (Najis Berat), yaitu Najis Anjing dan Babi serta keturunannya. Cara menyucikanya adalah dengan membasuh 7 kali, dan salah satunya di campur dengan tanah.

4. Najis Yang Dimaaf.
Beberapa Najis yang di maafkan keberadaannya (tidak wajib di cuci / dibersihkan) jika menempel pada badan, pakaian, tempat orang sholat. Diantaranya:
- Darah dari binatang yang tidak mengalir darahnya (darah nyamuk).
- Nanah bisul, yang bercampur darah / tidak.
- Darah Jerawat, sedikit ataupun banyak.

Beberapa najis yang dimaaf jika jatuh di air / zat cair:
- Bulu yang najis, jika sedikit.
- Bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya (nyamuk, kutu, semut, lalat, kalajengking, kecoa. Jika jatuh ke air / zat cair dan mati dengan sendirinya (tidak sengaja ditaruh atau dimatikan).
- Najis yang tak terlihat mata biasa karena sedikitnya.
- Paruh burung atau mulut tikus, jika bersentuhan dengan air / zat cair.
- Debu yang bercampur najis.

Istinja

Istinja

Pengertian Istinja.
yaitu membersihkan kubul (kemaluan depan) atau dubur (kemaluan belakang) setelah buang air kecil atau buang air besar. Istinja ini hukumnya wajib.
Media yang dapat digunakan untuk beristinja adalah:
- Air
- Batu (3 buah batu / 1 batu yang mempunyai 3 sisi)
- Benda-benda keras, kesat, suci dan tidak dimuliakan (kayu, tisu, dll).

Benda-benda yang permukaannya licin (kaca, batu licin) tidak sah digunakan untuk beristinja. karena tidak dapat menghilangkan Najis. Begitu juga benda - benda yang dihormati, misalnya makanan / minuman (karena termasuk perbuatan tabzir (mubazir) dan tabzir dilarang oleh agama.



Syarat beristinja selain menggunakan media air (batu, kayu, tisu, dll) adalah:
- Kotoran belum kering.
- Kotoran itu tidak mengenai bagian lain selain tempat keluarnya.
- Tidak kedatangan Najis lain selain dari padanya.

Jiika salah satu syarat tadi tidak terpenuhi, maka tidak sah beristinja dengan batu atau dll seperti yang di jelaskan diatas.

Adab Buang Air

Adab Buang Air

Tata cara Buang Air dalam Islam, yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Hendaknya buang air di tempat tertutup.
2. Masuklah ke Kamar Kecil / WC dengan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
3. Hendaklah buang air di tempat yang jauh dari orang banyak sehingga tidak
mengganggu mereka.
4. Jangan buang air di lobang lobang tanah, karena dikhawatirkan menyakiti
binatang yang ada di dalamnya.
5. Jangan buang air di air tergenang.
6. Jangan buang air di air di bawah pohon yang sedang berbuah.
7. Jangan buang air di air di tempat yang biasa dipakai untuk berteduh.
8. Jangan berbicara, kecuali dalam keadaan terpaksa.
9. Jangan membawa atau membaca ayat al-Qur'an, atau benda yang ada tulisan nama
Allah.
10. Jika terpaksa buang air di tempat terbuka, maka jangan menghadap kiblat atau
membelakanginya.
11. Membaca do'a ketika masuk dan ketika keluar Kamar Kecil / WC.

Detail Doa Masuk dan Keluar WC......

Doa Masuk Kamar Kecil / WC.
BISMILLAAHI A'UUDZU BILLAAHI MINARRIJSIN NAJISIL KHABIITSIL MUKHBITSISY SYAITHANIR RAJIIM.
Artinya:
"Dengan nama Allah, aku berlindung kepada Allah dari kotoran yang najis, keji dan jahat, yaitu syetan yang terkutuk."

Atau:

ALLAHUMMA INNII A'UDZU BIKA MINAL KHUBUTSHI WAL KHABAA'ITS
Artinya :
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari godaan syetan laki - laki dan syetan perempuan."

Doa Keluar dari Kamar Kecil / WC.
GHUFRAANAKAL HAMDU LILLAAHIL LADZII ADZHABA ANNII MAA YU'DZIINII WA ABQAA FIYYA MAA YANFA'UNII.
Artinya:
"(Aku memohon) ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dari diriku segala perkara yang menyakitkan aku dan memelihara segala perkara yang bermanfaat bagiku.

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu

Pengertian Wudhu.

Menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.
Ayat Al-Qur'an yang merupakan Dasar Kewajiban Wudhu berbunyi:

Artinya:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah mukamu, tangan sampai sikumu, dan sapulah kepalamu, dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Al-Maidah, ayat 6).